Daftar pangan olahan yang boleh memperoleh SPP-PIRT sesuai PerBPOM No. 22.2018 :
1. Hasil olahan daging kering : daging termasuk jeroan, kulit dan serangga yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : abon daging, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit
2. Hasil olahan ikan kering : ikan dan sejenisnya yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : abon, ikan kering, ikan asap, ikan asin, keripik ikan, udang kering (ebi), terasi kering
3. Hasil olahan unggas kering : unggas termasuk jeroan dan kulit yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : Abon ayam, ayam goreng, bebek goring
4. Hasil olahan sayur : sayuran yang diolah dengan penambahan garam (asinan) atau gula (manisan) atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga sayur asin dan sayur kering dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : acar, asinan sayur, manisan sayur, jamur asin/kering, sayur kering, emping melinjo, keripik sayur, manisan rumput laut
5. Hasil olahan kelapa : daging buah kelapa yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan gula sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : kelapa parut kering, geplak, serundeng kelapa
6. Tepung dan hasil olahnya : biji-bijian, umbi-umbian, kacangkacangan atau empulur dari batang pohon yang diolah dengan cara ekstraksi, dan/atau pengeringan dan penepungan menjadi produk tepung, dan/atau selanjutnya diolah menjadi produk baik dengan penggorengan, pengeringan, atau pemanggangan sehingga tepung dan hasil olahnya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : bihun, biskuit, bagelen, kue kering, kerupuk, dodol, mi kering, tepung tapioka, tepung beras, tepung premiks, kulit lumpia/pangsit
7. Minyak dan lemak : produk yang diperoleh dari tanaman maupun hewan dengan cara ekstraksi kering melalui pengepresan maupun ekstraksi basah menggunakan air atau pelarut organik untuk memperoleh produk minyak dan lemak dalam kemasan yang dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : minyak kacang tanah, minyak kelapa, minyak samin, minyak wijen
8. Selai, jeli, dan sejenisnya : produk berbentuk gel yang diperoleh dari buah-buahan, rumput laut, umbi atau daun penghasil gel yang diproses dengan penambahan gula, pengentalan dengan pemanasan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : jem/selai, jeli buah, jeli agar, jeli bubuk rasa buah, konnyaku, cincau
9. Gula, kembang gula, dan madu : produk yang diperoleh dari hasil ekstraksi dan kristalisasi sari tebu atau hasil pengentalan cairan bunga aren atau kelapa, atau hasil pemanenan sarang lebah, dan/atau dibuat menjadi produk olahannya, termasuk produk hasil olahan cokelat dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain, sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : gula merah, gula batu, permen, cokelat, gulali
10. Kopi dan teh kering : produk berasal dari biji kopi dan daun teh yang diproses dengan penggilingan dan/atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : kopi biji kering / bubuk, teh hijau kering, teh hitam kering
11. Bumbu : produk yang berasal dari tanaman atau hewan termasuk cuka fermentasi/vinegar, pada umumnya digunakan dalam masak-memasak untuk meningkatkan citarasa baik berupa bubuk, pasta atau cairan yang diproses dengan pemanasan, pengeringan dan penggilingan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : bumbu masakan kering, bawang goreng, tauco, bumbu kacang
12. Rempah-rempah : bagian tanaman yang dapat berupa biji, buah, bunga, daun, kulit batang dan rimpang yang mempunyai flavor tajam untuk memberi aroma dan rasa pada makanan atau dapat mewarnai dan digunakan untuk meningkatkan selera makan yang diolah dengan cara dikeringkan dan/atau digiling menjadi bubuk, sehingga dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : bawang merah kering/bubuk, cabe kering/bubuk, jahe kering/bubuk
13. Minuman serbuk : produk minuman berupa serbuk yang diperoleh dengan mencampurkan dua atau lebih bahan kering dan dapat diseduh atau diencerkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa
14. Hasil olahan buah : buah-buahan yang diolah dengan penambahan garam (asinan) atau gula (manisan) atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : keripik buah, buah kering, asinan buah, manisan buah
15. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi : biji-bijian dan umbi yang diproses dengan fermentasi atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh : keripik umbi, keripik biji-bijian, jagung berondong, empung, kacang goreng
Catatan :
JENIS PANGAN PRODUKSI IRTP YANG DIIZINKAN UNTUK MEMPEROLEH SPP-IRT :
1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT adalah seperti deskripsi yang tercantum diatas, dan tidak termasuk:
a. pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
b. pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
c. pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
d. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).